Tata Tertib Mahasiswa FK UPN “Veteran” Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027

Tata Tertib Mahasiswa FK UPN "Veteran" Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027

Mengawali tahun ajaran 2026/2027, berikut tata tertib mahasiswa yang perlu diperhatikan dan diingat kembali.

Ketentuan Umum Berpakaian

1. Tidak memakai sandal/sepatu sandal/selop
2. Pakaian bersih rapi, sopan dan formal
3. Tidak diperkenankan berkuku panjang dan dicat (kuteks)
4. Tidak diperkenankan memakai kaos oblong kecuali saat olahraga
5. Memakai baju berlengan dan tidak junkies baik di acara akademik atau no akademik
6. Tidak diperkenankan bertato, bertindik atau menggunakan piercing di bagian tubuh manapun
7. Wajib mengenakan nametag saat di lingkungan kampus
8. Bagi mahasiswa tahun pertama menggunakan atasan putih dan celana/rok hitam, berdasi merah pada hari Senin, Selasa dan Rabu
9. Hari Selasa menggunakan pakaian dinas harian (PDH) dan celana/rok hitam serta baju olahraga
10. Hari Kamis menggunakan pakaian adat tradisional
11. Hari Jumat menggunakan batik nasional
12. Pakaian Dinas Upacara (PDU) dikenakan saat upacara atau acara formal lainnya sesuai penugasan
13. Menggunakan jas laboratorium saat kegiatan praktikum dan skill lab dengan atribut FK UPN “Veteran” Jawa Timur

Ketentuan Khusus Berpakaian Mahasiswa Pria

1. Berambut pendek, ditata rapi dan tidak dicat dengan warna apapun
2. Wajib memakai celana bahan/celana kain dan tidak diperkenankan memakai celana pendek/celana berbahan jeans

Ketentuan Khusus Berpakaian Mahasiswa Wanita

1. Tidak diperkenankan memakai rok mini/celana berbahan jeans
2. Wajib memakai rok dengan panjang minimal 10 cm di bawah lutut, longgar dan tidak ketat, tidak menerawang dan bagi yang berbusana muslimah mengikuti etika berpakaian yang sesuai
3. Celana panjang atau kulot diijinkan dalam kegiatan non akademik dengan syarat tidak ketat dan rapi
4. Tidak diperkenankan memakai pakaian ketat dan transparan
5. Tidak diperkenankan memakai kosmetik yang berlebihan
6. Tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan
7. Bagi yang berambut panjang wajib diikat dan bagi yang berjilbab wajah harus terlihat

Ketentuan Umum Komunikasi Lisan

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Memperkenalkan diri dengan jelas
3. Menyampaikan tujuan dengan singkat dan jelas
4. Hindari menghubungi Dosen diluar jam kerja atau saat jam istirahat (Jam Kerja 7.30-16.00; Jam istirahat 12.00 – 13.00)
5. Jika membuat janji bertemu, usahakan datang sebelum waktu yang ditentukan

Ketentuan Umum Komunikasi Tertulis (Via Chat)
1. Memulai percakapan dengan salam
2. Perkenalan diri dengan menyebut Nama, NPM, Prodi dan Tahun Angkatan
3. Menyampaikan tujuan dengan singkat dan jelas
4. Menggunakan susunan kata dan tata bahasa yang formal
5. Hindari menghubungi Dosen diluar jam kerja atau saat jam istirahat (Jam Kerja 7.30-16.00; Jam istirahat 12.00 – 13.00)