Area kompetensi profesionalitas yang luhur, yaitu mampu melaksanakan praktik kedokteran yang profesional sesuai dengan nilai dan prinsip Ketuhanan, moral luhur, etika, disiplin, hukum, sosial budaya, dan agama dalam konteks lokal, regional, dan global, dalam mengelola masalah kesehatan individu dan masyarakat.
Area kompetensi mawas diri dan pengembangan diri, yaitu mampu melakukan praktek kedokteran dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, pengembangan diri, mengikuti penyegaran dan peningkatan pengetahuan secara berkesinambungan serta menghasilkan karya inovatif dalam rangka menyelesaikan masalah kesehatan individu, keluarga, komunitas dan masyarakat demi keselamatan pasien.
Area kompetensi komunikasi efektif, yaitu kemampuan membangun hubungan, menggali informasi, menerima dan bertukar informasi, bernegosiasi serta persuasi secara verbal dan nonverbal, menunjukkan empati kepada pasien, anggota keluarga, masyarakat dan sejawat, dalam tatanan keragaman budaya lokal dan regional.
Area kompetensi literasi teknologi informasi dan komunikasi, yaitu kemampuan untuk menemukan, mengevaluasi, menggunakan, mendiseminasikan, dan menghasilkan materi menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif untuk pengembangan profesi, keilmuan serta dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Area kompetensi literasi sains, yaitu kapasitas untuk memanfaatkan pengetahuan ilmiah dalam rangka perubahan terhadap fenomena kedokteran dan kesehatan melalui tindakan kedokteran dan intervensi kesehatan pada individu, keluarga, komunitas dan masyarakat untuk kesejahteraan dan keselamatan manusia, serta kemajuan ilmu dalam bidang kedokteran dan kesehatan yang memperhatikan kajian inter / multidisiplin, inovatif dan teruji.
Area kompetensi keterampilan klinis, yaitu mampu melakukan prosedur klinik yang berkaitan dengan masalah kesehatan dengan menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain.
Area kompetensi pengelolaan masalah kesehatan dan sumber daya, yaitu kemampuan mengelola masalah kesehatan individu, keluarga maupun masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan menggunakan sumber daya secara efektif dalam konteks pelayanan kesehatan primer.
Area kompetensi kolaborasi dan kerjasama, yaitu kemampuan berkolaborasi dan kerjasama dengan sejawat profesi, interprofesi kesehatan, dan profesi lain dalam pengelolaan masalah kesehatan dengan nilai, etika, peran, dan tanggung jawab pengelolaan secara efektif dan kemampuan mengembangkan pengelolaan kesehatan berdasarkan berbagai kajian pengembangan Kerjasama dan kolaborasi.
Area kompetensi keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan, yaitu mampu mengaplikasikan prinsip keselamatan pasien dan prinsip upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada individu, keluarga, komunitas dan masyarakat.
Area kompetensi berjiwa bela negara sesuai profesinya untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya kepentingan ketahanan negara di bidang kesehatan.