Senat Fakultas

SENAT FAKULTAS KEDOKTERAN

Senat Fakultas Kedokteran merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di tingkat fakultas yang beranggotakan para dosen. Senat ini berperan sebagai lembaga yang mengemban tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik serta pengembangan fakultas. Anggota Senat Fakultas Kedokteran terdiri dari para dosen yang dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dedikasi mereka dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Senat Fakultas Kedokteran memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Penetapan Kebijakan Akademik
Senat bertugas merumuskan dan menetapkan kurikulum, standar kompetensi lulusan, serta kebijakan akademik lainnya yang relevan dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kesehatan.
2. Pengawasan Kualitas Pendidikan
Senat memastikan bahwa proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di fakultas kedokteran berjalan sesuai dengan standar nasional dan internasional.
3. Pengembangan Fakultas
Senat berperan aktif dalam merancang strategi pengembangan fakultas, termasuk peningkatan sarana prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama dengan institusi lain.
4. Penghubung dengan Universitas
Senat Fakultas Kedokteran juga berfungsi sebagai penghubung antara fakultas dengan senat universitas, memastikan bahwa kebijakan dan program fakultas selaras dengan visi dan misi universitas.
5. Penegakan Etika Akademik
Senat bertanggung jawab dalam menegakkan kode etik akademik dan profesional di lingkungan fakultas, termasuk menangani kasus pelanggaran etika yang melibatkan dosen atau mahasiswa.

Keputusan dalam Senat Fakultas Kedokteran diambil melalui musyawarah dan mufakat. Jika diperlukan, voting dapat dilakukan untuk menentukan kebijakan atau keputusan strategis. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat dan memberikan suara.

Senat Fakultas Kedokteran memegang peran strategis dalam memastikan bahwa fakultas tetap menjadi pusat keunggulan dalam pendidikan kedokteran, penelitian medis, dan pelayanan kesehatan. Melalui kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, senat berupaya mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan di dunia kesehatan global. Anggota senat FK UPNVJT ditetapkan melalui Keputusan Rektor No. 357/UN63/KP/2024.

Anggota Senat Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jawa Timur

dr. Endang Susanti Warasanti, Sp. THTBKL

KETUA SENAT

Prof. dr. Hj. Rika Yuliwulandari, M.Hlt.Sc., Ph.D., Sp. KKLP, Subsp. FOMC

ANGGOTA

Dra. Ec. Nurjanti Takarini, M.Si.

ANGGOTA

dr. Widyana Beta Arthanti, M.H.

ANGGOTA

dr. Fara Disa Durry, M.Kes., M.Biomed.

ANGGOTA

dr. Eureka Nusra Grahita Turchan, M.Ked.Klin, Sp., FINACS

ANGGOTA

dr. Prasetyaning Estu Pratiwi, Sp.PD. FINASIM.

ANGGOTA

dr. Ahmad Syarif, Sp.PA

ANGGOTA

dr. Laksmi Suci Handini, Sp.A

ANGGOTA