Tujuan dibentuknya sistem pengelolaan pengaduan masyarakat (Whistleblowing System) adalah mendorong terwujudnya Good University Governance dan Clean Government. Dalam mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah. Pemerintah mengamanatkan bahwa setiap instansi dan satuan kerja di lingkup kementerian/lembaga diharapkan dapat mengidentifikasi secara dini terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan kelembagaan.
Pengawasan di lingkungan UPNVJT memerlukan upaya percepatan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melihat berkembangnya opini di masyarakat tentang kurang optimalnya kegiatan pelayanan oleh instansi, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang profesional dan bertanggung jawab dilingkungan UPNVJT. Khususnya dalam hal ini adalah pengelolaan pengaduan masyarakat.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 765 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat menjadi dasar dan kerangka kerja pengelolaan pengaduan masyarakat di UPNVJT yang kemudian diturunkan kedalam Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat UPNVJT, sehingga mampu mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) bagi UPNVJT.
LANDASAN HUKUM
Dasar hukum Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Whistleblowing System):
1. Undang-undang Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
4. Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
7. Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2008, tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009, Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Publik Indonesia Nomor: 14 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Umum Pengelolaan Arsip Elektronik;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor: 41 Tahun 2016, tentang Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama;
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
13. Nomor 129/PMK.05/20 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman
14. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
LINGKUP PENGADUAN
Lingkup pengaduan yang akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengelola WBS merupakan tindakan yang dapat merugikan lembaga, yaitu:
1. Penyalahgunaan dan pemalsuan data;
2. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
3. Pembocoran informasi yang sifatnya rahasia;
4. Penerimaan dan atau pemberian gratifikasi;
5. Penyelewengan uang lembaga;
6. Penggelapan aset;
7. Pemerasan;
8. Penipuan;
9. Benturan kepentingan;
10. Korupsi;
11. Penyuapan;
12. Pencurian;
13. Kecurangan;
14. Pelanggaran etika dan perbuatan asusila;
15. Dan lain-lain.
MEKANISME WHISTLEBLOWING SYSTEM
a. Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan kepada Tim Pengelola WBS melalui sarana yang disediakan dan untuk penanganan lebih lanjut diserahkan kepada tim investigasi;
b. Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang mempunyai hubungan dengan pejabat maka laporan disampaikan kepada Tim Pengelola WBS dan apabila diperlukan dibentuk tim investigasi independent;
c. Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Tim Pengelola WBS maka laporan pelanggaran diserahkan langsung kepada Rektor UPNVJT. Penanganan lebih lanjut atas pelaporan pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh Pejabat yang berwenang dan bila diperlukan disarankan untuk membentuk tim investigasi;
d. Sarana untuk pelaporan dapat dilakukan secara langsung kepada Tim Pengelola WBS melalui surat yang ditujukan ke Tim pengelola WBS dengan alamat Kantor UPNVJT, Pelaporan tindakan yang disampaikan dalam bentuk surat, harus disampaikan dalam amplop tertutup dan ditulis di pojok kiri atas “RAHASIA PRIBADI”.
LAPOR DISINI